Setelah Dapat Surat Keterangan Amnesti Pajak, Jangan Lupa Lapor Setiap Tahun

lapor amnestyWalaupun Wajib Pajak telah mendapatkan Surat Keterangan dalam rangka Amnesti Pajak, Wajib Pajak tidak terlepas dari kewajiban untuk melaporkan Harta yang telah diungkapkannya dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016. Dalam ketentuan tersebut, Wajib Pajak yang telah menggunakan tarif Uang Tebusan Repatriasi ataupun Deklarasi dalam Negeri harus menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar secara berkala setiap 6 (enam) bulan selama 3 (tiga) tahun sejak pengalihan Harta tersebut.

Namun, sejak tanggal 23 September 2016, ketentuan tersebut mengalami perubahan dimana pelaporan secara bertahap yang awalnya dilakukan setiap 6 bulan, kini ketentuannya berubah menjadi secara berkala setiap tahun selama 3 tahun sejak pengalihan Harta tambahan tersebut. Perubahan ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 38 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016.

Wajib Pajak wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar dengan memuat :

  1. realisasi pengalihan dan investasi Harta tambahan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan bagi Wajib Pajak yang menggunakan tarif Repatriasi
  2. penempatan Harta tambahan yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan bagi Wajib Pajak yang menggunakan tarif Deklarasi dalam Negeri

Penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi Harta tambahan bagi Wajib Pajak yang melakukan Repatriasi

Dalam melakukan penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi Harta tambahan berlaku ketentuan sebagai berikut :

  • laporan disampaikan secara berkala setiap tahun selama 3 (tiga) tahun sejak pengalihan Harta tambahan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
  • laporan disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, dan
  • laporan disampaikan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016.
 
 
reminder 1

Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan

Penyampaian laporan penempatan Harta tambahan yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Penyampaian laporan penempatan Harta tambahan yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut :

  • laporan disampaikan secara berkala setiap tahun selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan,
  • laporan disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, dan
  • laporan disampaikan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf M Peraturan MenteriNomor 118/PMK.03/2016.
 
 
reminder 2

Laporan Penempatan Harta Tambahan yang Berada di Dalam Wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia
 
 
Penyampaian laporan Harta diatas dilaksanakan oleh Wajib Pajak atau kuasa yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait